Ustaz yg dirahmati Allah,
Pada sebuah kesempatan dialog terbuka ada pertanyaaan dari seorang audience non islam ttg bagaimana islam melindungi dan mengangkat harkat dan martabat wanita, ada sebuah pertanyaan dari seorang audience yang menanyakan sbb :
1. Apabila islam mengangkat hak dan derajat wanita mengapa wanita diberikan tempat dibelakang laki2 pd saat shalat ?
atas Jawaban dan pencerahannya , Jazakillah kairon katsiro.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ummu malika
palembang
Waalaikumussalam Wr Wb . .
Ummu Malika yang dimuliakan Allah swt
Hikmah dari Shaff Wanita Dibelakang Laki-laki
Sebelum datangnya islam, kebanyakan masyarakat dunia memperlakukan kaum
wanita tak ubahnya sebuah benda yang tidak memiliki martabat dan nilai. Mereka
menganggap wanita diciptakan hanya semata-mata untuk melayani dan memuaskan
kaum laki-laki.
Islam datang menafikan semua perlakuan yang merendahkan kaum wanita dan
mengangkatnya kepada posisi yang sebenarnya sebagai saudara kandung bagi
laki-laki yang sama-sama memiliki hak kemanusiaan.
Islam menyamakan antara laki-laki dan wanita dalam kebebasan kewajiban
beribadah dan beragama, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ
وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ
وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ
وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا
وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Artinya : “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan
perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya,
laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar,
laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah,
laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara
kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah
telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al Ahzab :
35)
Islam menyamakan antara laki-laki dan wanita didalam taklif (beban-beban)
agama dan sosial yang pokok, sebagaimana firman-Nya :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء
بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ
الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَئِكَ
سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan
diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At Taubah : 71)
Islam juga menyamakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ganjaran atau
pembalasan terhadap amal-amal, sebagaimana firman-Nya :
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لاَ أُضِيعُ عَمَلَ
عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ
Artinya : “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan
berfirman): “Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang
beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu
adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS. Ali Imran : 195)
Adapun posisi shaff wanita didalam shalat yang berada dibelakang shaff kaum
laki-laki bukanlah sebagai bentuk penurunan martabat terhadap kaum wanita dari
kaum laki-laki. Akan tetapi hal itu adalah pemuliaan terhadap kaum wanita serta
mengangkat martabat mereka.
Karena dengan ditempatkannya kaum wanita dibelakang laki-laki berarti
menghindari mereka dari pandangan dan tatapan kaum laki-laki yang dapat
mendatangkan fitnah dan menyibukkan mereka dari shalat.,
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik shaf kaum laki-laki adalah
di depan, dan sejelek-jeleknya adalah pada akhirnya. Dan sebaik-baik shaf
wanita adalah akhirnya, dan sejelek-jeleknya adalah awal shaf.”
Memperdengarkan al Qur’an Dihadapan Orang Kafir
Tidak ada larangan bagi orang kafir mendengarkan al Qur’an berdasarkan
firman Allah swt :
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ
حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ
Artinya : “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta
perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman
Allah.” (QS. At Taubah : 6)
Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu’” menyebutkan bahwa para sahabat kami
(madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa tidaklah ada larangan bagi seorang yang
kafir mendengarkan al Qur’an dan tidak juga dilarang menyentuh Mushaf (al
Qur’an).
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo
0 komentar:
Posting Komentar