Hukum Makan Minum Sambil Berdiri
Makan dan minum sebagai salah
satu aktivitas manusia adalah perbuatan mubah. Namun, syariat yang mulia ini
tetap memberi aturan sebagaimana perkara-perkara lainnya, agar sesuatu yang
mubah ini bisa bernilai ibadah dan bisa mendatangkan kemaslahatan. Diantaranya
adalah dengan menetapkan tuntunan atau
adab-adabnya.
Sehingga wajar kemudian
timbul pertanyaan, apakah aktivitas mengkonsumsi makanan ini boleh dilakukan
dengan berdiri ? apakah hal tersebut bertentangan dengan adab makan dan minum
yang
digariskan syariat ? Hal inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.
digariskan syariat ? Hal inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.
Faktanya, memang ada beberapa hadits
yang sepintas saling bertentangan, antara yang melarang makan dan minum sambil
berdiri dengan yang membolehkannya. Dalam al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah
dikatakan : Adalah Nabi y
dahulu
minum dengan duduk, ini adalah kebiasan beliau. Dan shahih dari Nabi bahwa
beliau melarang minum sambil berdiri, dan shahih pula beliau memerintahkan
oaring yang minum sambil berdiri untuk memuntahkannya, namun shahih pula
(riwayat ) bahwa beliau pernah minum sambil berdiri.[1]
1.
Hadits-Hadits
yang melarang
عن أنس، عن النبي صلى الله عليه وسلم، «أَنَّهُ
نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا»
Dari
Anas a, beliau
mengatakan bahwa Nabi y melarang
sambil minum berdiri. Qatadah berkata : “Kami
bertanya : ‘Bagaimana dengan makan (sambil berdiri) ?”. Beliau menjawab : “Hal
itu lebih buruk atau menjijikkan.” [2]
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا»
Dari
Abu Sa’id al-Khudriy a, beliau
mengatakan bahwa Nabi y melarang
minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025)
Sedangkan
dalam hadits lainnya, bahkan Rasulullah y
sampai memerintahkan agar mereka yang minum sambil berdiri untuk
memuntahkannya.[3]
Sebaliknya, bila temui adanya riwayat dari hadits-hadits nabawi yang melarang aktivitas mengkonsumsi makanan dengan berdiri, ternyata banyak pula hadits yang menyebutkan sebaliknya, berikut diantaranya :
2.
Hadits-hadits
yang menunjukkan kebolehannya
Sebaliknya, bila temui adanya riwayat dari hadits-hadits nabawi yang melarang aktivitas mengkonsumsi makanan dengan berdiri, ternyata banyak pula hadits yang menyebutkan sebaliknya, berikut diantaranya :
أَنَّ
ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا حَدَّثَهُ قَالَ: «سَقَيْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ»
Dari
Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah y Maka beliau lantas minum dalam
keadaan berdiri.”[4]
أَنَّ
عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، شَرِبَ قَائِمًا، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّاسُ
كَأَنَّهُمْ أَنْكَرُوهُ، فَقَالَ: مَا تَنْظُرُونَ ؟ إِنْ أَشْرَبْ قَائِمًا، " فَقَدْ
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَائِمًا، وَإِنْ
أَشْرَبْ قَاعِدًا، فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَشْرَبُ قَاعِدًا
“‘Ali bin Abi Thalib a minum sambil berdiri. Kemudian orang-orang memandangnnya dengan
pandangan seakan-akan tidak suka. Kemudian ia bekata : “Kalian melihat (dengan
tidak suka) aku minum sambil berdiri ? Padahal aku melihat Nabi y minum sambil berdiri. Dan
bila aku minum sambil duduk, karena sungguh aku juga melihat beliau minum
sambil duduk.” [5]
Dalam riwayat lain Ali bin Abi Thalib apernah berwudhu lalu
meminum air sisa wudhunya sambil berdiri, kemudian beliau berkata :
بَلَغَنِي أَنَّ الرَّجُلَ مِنْكُمْ يَكْرَهُ، أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ
قَائِمٌ، وَهَذَا وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ وَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ هَكَذَا
“Telah sampai kepadaku
bahwasanya diantara kalian ada yang membenci minum sambil berdiri, sesungguhnya
aku berwudhu ini sebelum aku batal, dan aku melihat Rasulullah melakukan
seperti ini.”[6]
Dari
Ibnu Umar beliau mengatakan,
كُنَّا
عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَأْكُلُ وَنَحْنُ
نَمْشِي، وَنَشْرَبُ، وَنَحْنُ قِيَامٌ
Dengan adanya hadits-hadits di atas,
ulama berbeda pendapat dalam menyimpulkan hukum makan dan minum sambil berdiri.
1. Makan
dan minum boleh berdiri dan boleh duduk.
Kalangan ini berpendapat, bahwa makan
dan minum boleh saja dikerjakan sambil duduk dan berdiri. Minum sambil berdiri
dipandang boleh-boleh saja jika memang seseorang dalam kondisi berdiri dan
tidak ada kemakruhannya. Hal ini karena kalangan ini berpendapat, hadits yang
menyatakan bolehnya minum sambil berdiri menasakh hadits-hadits yang melarangnya.
Ini diketahui sebagai pendapat jumhur
tabi’in[8]
seperti : Sa’iid bin Jubair, Thaawus, Zaadzaan Abu ‘Umar Al-Kindiy, dan Ibrahim
bin Yaziid An-Nakha’iy, imam Ahmad bin Hanbal dan yang masyhur dalam madzhabnya[9],
Jumhur Malikiyyah.[10]
2. Boleh
makan dan minum sambil berdiri, namun duduk lebih utama.
Jumhur ulama berpendapat bahwa minum sambil
berdiri itu diperbolehkan. Hal ini
karena hadits yang melarang dipandang tidak lebih kuat dari yang membolehkan,
hanya kemudian dipandang sebagai keutamaan.
Menurut
pendapat ini, hadits-hadits pelarangan itu hanyalah makruh tanzih (makruh
ringan), sedangkan perbuatan beliau (yang minum sambil berdiri) menjelaskan
tentang kebolehannya. Hadis-hadis pelarangan dibawa kepada makna disukainya
minum sambil duduk, serta dorongan kepada amal-amal yang lebih utama lagi
sempurna. Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya adalah sebagian
kalangan Hanafiyyah, sebagian kalangan
Malikiyyah, jumhur ulama Syafi’iyyah.[11]
An Nawawi t mengatakan : “Yang benar adalah makruh tanzihnya
(Minum sambil berdiri). Adapun Nabi minum sambil berdiri menunjukkan kebolehan
hal itu dilakukan.[12]
3. Makan
dan minum sambil berdiri adalah Haram.
Sebagian ulama lainnya berpendapat haram
minum sambil berdiri, dan untuk makan lebih makruh lagi. Karena kalangan ini
memandang hadits-hadits yang menyatakan kebolehan minum sambil berdiri di
masnsukh oleh yang melarangnya. Ini diketahui sebagai pendapat Ibnu Hazm dan
kalangan mazhab ad Dhahiri[13]
4.
Kebolehan
dengan catatan tertentu
Ada yang mengatakan bahwa bolehnya
minum sambil berdiri hanya jika ada hajat/keperluan; selain dari itu, maka
dibenci. Ini merupakan pendapat Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul-Qayyim.[14]
Manakah
yang lebih utama untuk diikuti ?
Pendapat yangh rajih dalam
masalah ini, dan lebih utama untuk diikuti adalah pendapat jumhur ulama, yakni pendapat
yang menyatakan makan dan minum lebih utama dikerjakan dengan duduk, adapun
bila dikerjakan dengan berdiri, maka itu makruh tanzih atau tidak mendapat
keutamaan.[15]
Wallahu a’lam.
http://ad-dai.blogspot.com/2010/02/hukum-makan-minum-sambil-berdiri.html
(al faqir ilallah Ahmad Syahrin Thoriq)
[2] Hadits ini
diriwayatkan oleh imam Muslim (no. 2024) pada bab dibencinya
minum dengan
berdiri. Imam Ahmad (11775)
[4]
Hadits
Shahih riwayat al imam Bukhari (1637), dan Muslim (2027).
[5] Isnad hadits ini Hasan, diriwayatkan oleh imam
Ahmad (795) dan
At Thahawi (4/273).
[6] Hadits Shahih li Ghairihi, diriwayatkan
oleh imam Ahmad (797).
[7] Shahih :
HR. Ibnu Majah (3301), Ahmad (4587).
[9] Lihat Al-Aadaabusy-Syar’iyyah (3/174),
Al-Furuu’ (5/302), Al-Inshaaf
(8/330),
Kasysyaaful-Qinaa’ min
Matnil-Iqnaa’ (5/177), Syarhul-Muntahaa (3/38).
[10] Lihat Al-Muntaqaa
Syarh Al-Muwaththa’ (7/237), ‘Aaridlatul-Ahwadziy
(8/72-73), Syarh
Al-Bukhariy oleh Ibnu Baththaal (6/72), Al-Mufhim
(5/285-286), Haasyiyyah
Al-‘Adawiy (2/609), Fawaakihud-Dawaaniy (2/319).
[11] ‘Umdatul-Qaariy
(21/193), Al-Mu’lim 3/68, Tuhfatul-Muhtaj (7/438), Mughnil-
Muhtaj
(4/412), Ma’aalimus-Sunan (5/281-282), Syarhus-Sunnah (11/381),
Syarah
SahihMuslim (13/195), Fathul-Baari (10/84).
[13] Al-Muhallaa
7/519-520.
[14] Al-Fatawaa
(32/209), Zaadul-Ma’aad (2/278).
[15] Syarh
Sahih Muslim (13/195), Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (25/364),
0 komentar:
Posting Komentar